Senin, 19 Desember 2011

sejarah kelahiran dan perkembangan fiqih

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Dalam mempelajari suatu ilmu akan lebih mudah jikalau mengetahui seluk beluk dan sejarah ilmu tersebut. Seperti kata pepatah tak kenal maka tak sayang. Sama halnya dengan belajar ilmu fiqih yang hampir setiap saat ilmunya digunakan dalam kegiatan sehari – hari.

Ilmu fiqih sering dianggap sebagai ilmu yang kaku dan berpusat pada hal – hal itu itu saja. Padahal ilmu fiqih juga mengalami perkembangan seirama dengan sejarah islam yang mengalami perubahan pasang surut. Ilmu fiqih merupakan ilmu yang dinamis, karena ilmu fiqih adalah ilmu yang membahas seperangkat aturan syara’ yang bersifat amali yang menyangkut tingkah laku manusia yang dapat diramu oleh mujtahid, ilmu fiqih selalu terbuka bagi pengembangannya dalam masyarakat semenjak ilmu fiqih itu muncul hingga sekarang.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana sejarah ilmu fiqih?

2. Objek – objek kajian ilmu fiqih?

3. Sistimatika ilmu fiqih?

4. Ilmu – ilmu pembantu ilmu fiqih?

5. Tujuan dan kegunaan ilmu fiqih?

C. Tujuan

Berkaitan dengan pemikiran diatas, maka bab ini saya akan menelusuri sejarah dan perkembangan ilmu fiqih. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memahami seluk beluk dan kedinamisan ilmu fiqih. Dan derharap kepada semua supaya dapat mengembangkan ilmu fiqih kearah yang positif.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Sejarah Kelahirah Ilmu Fiqih

Sejarah perkembangan ilmu fiqih terbagi atas tiga periode, yaitu pada masa Nabi Muhammad SAW, masa para sahabat dan masa para tabi’in.

a. Fiqih Pada Masa Nabi

Pada masa Rosululloh masih hidup, yang bertindak sebagai pemutus perkara dan pelerai pertikaian dalam masyarakat adalah beliau sendiri. Keputusan beliau didasarkan atas wahyu atau sunnah termasuh musyawarah dengan para sahabat. Cara tersebut dimungkinkan karena jumlah umat islam pada masa itu masih sedikit dan belum tersebar luas, sehingga setiap persoalan dapat dengan mudah dikembalikan kepada Rosululloh1.

Ayat – ayat Al-Quran yang mengandung hukum tidak semua memberikan penjelasan yang mudah untuk dipahami dan dilaksanakan. Pada saat inilah Nabi memberikan penjelasan dengan ucapan, perbuatan, dan pengakuannya yang kemudian disebut sunnah nabi2.

Pemikiran dan ijtihad Nabi inilah yang yang disebut fiqih atau “fiqh sunnah”. Meskipun ada sebagian ulama yang membantahnya, karena mereka beranggapan semua yang muncul dari Nabi adalah wahyu.

b. Fiqih Pada Masa Sahabat

Pada masa sahabat, ada tiga hal pokok yang berkembang waktu itu sehubungan dengan hukum yaitu3 ;

Pertama,begitu banyak muncul kejadian baru yang membutuhkan jawaban hukum yang secara lahiriah tidak dapat ditemukan jawabannya dalam al Quran dan sunah Nabi.

1Prof. Dr. H. Rachmat Djatnika, dkk, Perkembangan Ilmu Fiqih Di Dunia islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1992, hlm 3

2Drs. Muhammad Yusuf, dkk, Fiqih dan Usul Fiqih, Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan kalijaga, 2005,hlm 27

3Drs. Muhammad Yusuf, dkk, Fiqih dan Usul Fiqih, Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005, hlm 31

Kedua,timbulnya masalah – masalah lahir diatur ketentuan hukumnya dalam al Quran dan sunah Nabi, namun ketentuan ini dalam keadaan tertentu sulit untuk diterapkan dan menghendaki pemahaman baru agar relevan dengan perkembangan dan persoalan yang dihadapi.

Ketiga, dalam al Quran ditemukan penjelasan terhadap suatu kejadian secara jelas dan terpisah. Bila hal tersebut berlaku dalam kejadian tertentu, para sahabat menemukan kesulitan dalam menerapkan dalil – dalil yang ada.

Ketiga masalah diatas memerlukan pemikiran mendalam atau nalar dari para ahli yang disebut ijtihad. Dalam mennghadapi hal tersebut berkembanglah pemikiran para sahabat, namun tetap derlandaskan hukum dari al Quran dan assunah.

c. Fiqih Pada Masa Tabi’in

Pada masa Tabi’in serta para imam mujtahid, yaitu sekitar dua abad hijriyah yang kedua dan yang ketiga, negara islam meluas dan banyak dari orang non Arab yang memeluk agama islam. Kaum muslimin dihadapkan pada berbagai kejadian baru, berbagai kesulitan, bermacam – macam pengkajian,aneka ragam teori, dan gerakan pembangunan fisik dan intelektualitas yang membawa para mujtahid untuk memperluas dalam ijtihad dan pembentukan hukum islam terhadap banyak kasus dan membukakan pintu penngkajian dan analisis kepada mereka, sehingga semakin luas pula lapangan pembentukan hukum fiqh, dan ditetapkan pula sejumlah hukum untuk kasus – kasus yanng fiktif, kemudian sejumlah hukum ditambahkan kepada kedua hukum kompilasi hukum yang terdahulu, maka himpunan hukum fiqh pada periode ketiga ini terbentuk dari hukum Alloh dan Rosul-Nya, fatwa para sahabat dan putusan hukum mereka, fatwa para mujtahid dan istimbath mereka, sedangkan sumber hukumnya adalah al Quran, As Sunnah, dan ijtihad para sahabat dan para imam mujtahid4.

B. Objek Kajian Ilmu Fiqih

Obyek pembahasan dalam ilmu fiqh adalah perbuatan mukallaf ditinjau dari hukum syara’yang tetap baginya.seorang fiqih membahas tentang jual beli mukallaf, sewa menywa, penggadaian, perwakilan, sholat, puasa, hajji, pembunuhan, tuduhan terhadap zina, pencurian, ikrar, dan wakaf yang dilakukan mukallaf, supaya ia mengerti tentang hukum syara’dalam segala perbuatan ini5.


4Prof. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Usul Fiqih, Semarang : Dina Utama, 1994,hlm 7

5Ibid,hlm 2

C. Sistematika penyusunan ilmu fiqih

Pada umumnya dahulu ilmu fiqih itu, oleh pengarangnya dibagi menjadi empat bagian. Masing – masing bagian dinamakan rubu’ artinya seperempat. Bagian – bagian itu adalah6 :

1. Rubu’ ibadah

2. Rubu’ mu’amalah

3. Rubu’ munakahah

4. Rubu’ jinayah

Biasanya yang membagi demikian adalah pengarang yang menyusun kitabnya dalam madzhab syafi’iyah sebagai yang di dapati di Indonesia terutama di pesantren – pesantren.

D. Ilmu- ilmu pembantu ilmu fiqih

Disamping ilmu fiqih ini para ulama menyusun pula beberapa ilmu yang perlu juga diperhatikan untuk menguatkan ilmu fiqih. Diantaranya ialah7 :

· Fannul furug

· fannul ahkamis sultaniyah

· fannul bida’

· fannul adab

· fannul khilaf

E. Tujuan dan Kegunaan Ilmu Fiqh

Tujuan dari ilmu fiqh adalah menerapkan hukun-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi ilmu fiqh itu adalah tempat kembali seorang hakim dalam keputusannya, tempat kembali seorang mufti dalam fatwanya dan tempat kembali seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya. Ini agaknya juga merupakan tujuan yang dimaksudkan dari setiap undang-undang pada umat manapun, karena sesungguhnya undang-undang itu tidak lain dimaksudkan untuk diterapkan materi - materi dan hukum - hukum terhadap perbuatan dan ucapan manusia dan memberikan kepada setiap mukallaf terhadap hal - hal yang wajib atas dirinya dan hal-hal yang haram atas dirinya8


6Dr. H. Ismuha, SH, Perkembangan Ilmu Fiqih Di Dunia Ilam, Jakarta : Departemen Agama RI,1986, hlm 69

7Teungku M. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam,Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra,1997, hlm 27

8Prof. Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Usul fiqih,Semarang : Dina Utama1994,hlm 5

Kegunaan ilmu fiqih (yang ditakrifkan menurut takrif ahli usul) amat besar. Diantaranya, mengetahui mana yang disuruh mana yang dilarang,yang haram dan yang halal, yang sah, yang batal, dan yang fasid.

Dengan ilmu fiqih,kita dapat mengetahui bagaimana memelihara jiwa, harta dan kehormatan. Tegasnya, mengetahui hukum – hukum yang harus berlaku di masyarakat umum.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :

Ø Sejarah perkembangan islam terbagi menjadi tiga periode yaitu masa Nabi, sahabat, dan tabi’in. Yang masing – masing memiliki sumber hukum seperti al Quran, hadist, dan ijtihad para mujtahid.

Ø Objek kajian fiqih meliputi semua amaliah manusia yang dapat diamati dengan panca indra.

Ø Sistematika fiqih ada empat,yaitu ibadah, muamalah, munakahah, dan jinayah.

Ø Ada bnyak ilmu – ilmu yang dapat memperkokoh ilmu fiqih, diantaranya ada al Quran, Al hadist,ilmu usul fiqih, fanul furuq, fanul bida’, dan ilmu - ilmu lain yang relevan.

Ø Pada intinya, kegunaan ilmu fikih adalah untuk mengetahui hukum – hukum yang harus berlaku dalam masyarakat umum yang sesuai dengan aspek kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA

Yusuf, Muhammad. dkk. 2005. Fiqh & Usul Fiqh. Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga

Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. 1997. Pengantar Hukum Islam. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra

Wahab Khalaf, Abdul. 1994. Ilmu Usul Fiqh. Semarang : Dina Utama

Djatnika, Rachmat. dkk. 1991. Perkembangan Ilmu Fiqh Di Dunia Islam. Jakarta : Bumi Aksara

Rabu, 14 Desember 2011

informasi masa depan dalam al-Qur'an

Sisi keajaiban lain dari Al Qur'an adalah ia memberitakan terlebih dahulu sejumlah peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang. Ayat ke-27 dari surat Al Fath, misalnya, memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman bahwa mereka akan menaklukkan Mekah, yang saat itu dikuasai kaum penyembah berhala:
"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rosul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui, dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (Al Qur'an, 48:27)
Ketika kita lihat lebih dekat lagi, ayat tersebut terlihat mengumumkan adanya kemenangan lain yang akan terjadi sebelum kemenangan Mekah. Sesungguhnya, sebagaimana dikemukakan dalam ayat tersebut, kaum mukmin terlebih dahulu menaklukkan Benteng Khaibar, yang berada di bawah kendali Yahudi, dan kemudian memasuki Mekah.
Pemberitaan tentang peristiwa-peristiwa yang akan terjadi di masa depan hanyalah salah satu di antara sekian hikmah yang terkandung dalam Al Qur'an. Ini juga merupakan bukti akan kenyataan bahwa Al Qur'an adalah kalam Allah, Yang pengetahuan-Nya tak terbatas. Kekalahan Bizantium merupakan salah satu berita tentang peristiwa masa depan, yang juga disertai informasi lain yang tak mungkin dapat diketahui oleh masyarakat di zaman itu. Yang paling menarik tentang peristiwa bersejarah ini, yang akan diulas lebih dalam dalam halaman-halaman berikutnya, adalah bahwa pasukan Romawi dikalahkan di wilayah terendah di muka bumi. Ini menarik sebab "titik terendah" disebut secara khusus dalam ayat yang memuat kisah ini. Dengan teknologi yang ada pada masa itu, sungguh mustahil untuk dapat melakukan pengukuran serta penentuan titik terendah pada permukaan bumi. Ini adalah berita dari Allah yang diturunkan untuk umat manusia, Dialah Yang Maha Mengetahui.

al-Qur'an

Al Qur'an adalah firman Allah yang di dalamnya terkandung banyak sekali sisi keajaiban yang membuktikan fakta ini. Salah satunya adalah fakta bahwa sejumlah kebenaran ilmiah yang hanya mampu kita ungkap dengan teknologi abad ke-20 ternyata telah dinyatakan Al Qur'an sekitar 1400 tahun lalu. Tetapi, Al Qur'an tentu saja bukanlah kitab ilmu pengetahuan. Namun, dalam sejumlah ayatnya terdapat banyak fakta ilmiah yang dinyatakan secara sangat akurat dan benar yang baru dapat ditemukan dengan teknologi abad ke-20. Fakta-fakta ini belum dapat diketahui di masa Al Qur'an diwahyukan, dan ini semakin membuktikan bahwa Al Qur'an adalah firman Allah.